Selamat Datang Akreditasi, Selamat Datang Perubahan!

Di era globalisasi seperti sekarang ini, berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sangat mutlak untuk diperjuangkan. Begitu pula UPT Puskesmas Ngawi Purba sebagai FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama), sebagai salah satu ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia, siap memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan. Melalui proses akreditasi puskesmas, bisa dinilai puskesmas sudah melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat sudah sesuai standar atau belum. Dan melalui Akreditasi Puskesmas inilah proses perbaikan manajemen puskesmas bisa dilaksanakan, sehingga diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat di UPT Puskesmas Ngawi Purba akan sesuai standar yang ada.
Adapun Pengertian akreditasi Puskesmas adalah  proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Akreditasi Puskesmas sendiri merupakan suatu pengakuan terhadap hasil dari proses penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan. 
Target pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan, minimal satu Puskesmas pada tiap kecamatan yang ada di Indonesia sudah terakreditasi pada tahun 2019. 
Menurut UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara tanggung jawab, aman, bermutu serta merata dan non diskriminatif, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya dan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal (42 dan 43).
UPT Puskesmas Ngawi Purba, dengan gedung yang baru selesai direnovasi, dengan semangat dan optimis siap menyongsong proses survey oleh bapak – ibu surveyor dari Komisi Akreditasi Nasional mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Desember 2017. Semoga Allah memberkahi dan semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Ayo bapak ibu, karyawan-karyawati UPT Puskesmas Ngawi Purba, kita tunjukkan, kita bisa!
“ Akreditasi......, kami bisa!...Harus bisa!....Pasti bisa!......      Yes...Yes....Yes!”

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sehat, bugar seger kewarasan dengan Prolanis