Selamat Datang Akreditasi, Selamat Datang Perubahan!
Di era
globalisasi seperti sekarang ini, berlomba-lomba untuk meningkatkan mutu
pelayanan kesehatan sangat mutlak untuk diperjuangkan. Begitu pula UPT
Puskesmas Ngawi Purba sebagai FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama),
sebagai salah satu ujung tombak pembangunan kesehatan masyarakat di Indonesia,
siap memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang
sudah ditetapkan. Melalui proses akreditasi puskesmas, bisa dinilai puskesmas
sudah melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat sudah sesuai standar atau
belum. Dan melalui Akreditasi Puskesmas inilah proses perbaikan manajemen
puskesmas bisa dilaksanakan, sehingga diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat
di UPT Puskesmas Ngawi Purba akan sesuai standar yang ada.
Adapun Pengertian
akreditasi Puskesmas
adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau
Perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas untuk menilai apakah sistem manajemen
mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya pokok sesuai dengan standar
yang ditetapkan.
Akreditasi
Puskesmas sendiri merupakan suatu pengakuan terhadap hasil dari proses
penilaian eksternal, oleh Komisioner Akreditasi terhadap Puskesmas, apakah
sesuai dengan standar akreditasi yang ditetapkan.
Target
pemerintah dalam hal ini Departemen Kesehatan, minimal satu Puskesmas pada tiap
kecamatan yang ada di Indonesia sudah terakreditasi pada tahun 2019.
Menurut UU
RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 5 ayat (1) dinyatakan bahwa penyelenggaraan
pelayanan kesehatan dilaksanakan secara tanggung jawab, aman, bermutu serta
merata dan non diskriminatif, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 49 bahwa setiap dokter/dokter gigi dalam
melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan
kendali mutu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
193; Pelayanan kesehatan kepada Peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan
mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamanan pasien, efektivitas tindakan,
kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya dan Peraturan
Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 pasal (42
dan 43).
UPT Puskesmas
Ngawi Purba, dengan gedung yang baru selesai direnovasi, dengan semangat dan
optimis siap menyongsong proses survey oleh bapak – ibu surveyor dari Komisi
Akreditasi Nasional mulai tanggal 14 sampai dengan 16 Desember 2017. Semoga
Allah memberkahi dan semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Ayo bapak
ibu, karyawan-karyawati UPT Puskesmas Ngawi Purba, kita tunjukkan, kita bisa!
“ Akreditasi......, kami
bisa!...Harus bisa!....Pasti bisa!......
Yes...Yes....Yes!”

Siap...grak
BalasHapus